[Nagan Raya, 15 September 2026] – Serda Kasminto Babinsa Koramil 05/ Darul Makmur Kodim 0116/Nagan Raya bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat desa melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan/Karhutla di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kegiatan ini dilakukan dengan pemasangan spanduk dan dialog langsung dengan warga. Dalam spanduk tertulis tegas “STOP!!! MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN. PELAKU BISA DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA DENGAN DENDA 5 MILIYAR RUPIAH (UU. 41 TAHUN 1999)”.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, pelakunya bisa dijerat hukum. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama-sama,” tegas Babinsa saat berdialog dengan warga.
Warga menyambut baik sosialisasi ini. Mereka berjanji akan ikut serta menjaga lingkungan dan melaporkan jika melihat potensi Karhutla di wilayahnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah binaan.












